BAB I
PENDAHULUAN
Guru sebagai profesi perlu diiringi dengan pemberlakuan aturan profesi keguruan, sehingga akan ada keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi seseorang yang berprofesi guru, antara lain: Indonesia memerlukan guru yang bukan hanya disebut guru, melainkan guru yang profesional terhadap profesinya sebagai guru. Aturan profesi keguruan berasal dari dua kata dasar profesi dan bidang spesifik guru/keguruan.
Jika setiap usaha pengembangan profesi harus bertolak dari konstruk profesi, untuk kemudian bergerak ke arah substansi spesifik bidangnya. Diletakkan dalam konteks pengembangan profesionalisme keguruan, maka setiap pembahasan konstruk profesi harus diikuti dengan penemukenalan muatan spesifik bidang keguruan. Lebih khusus lagi, penemukenalan muatan didasarkan pada khalayak sasaran profesi tersebut.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Tidak diragukan, guru merupakan pekerjaan dan sudah menjadi sumber penghasilan bagi begitu banyak orang, serta memerlukan keahlian berstandar mutu atau norma tertentu. Guru memang bukan sekedar pekerjaan atau mata pencaharian yang membutuhkan ketrampilan teknis, tetapi juga pengetahuan teoretik. Demikian pun dengan pekerjaan keguruan. Siapa saja bisa trampil mengajar orang lain, tetapi hanya mereka yang berbekal pendidikan profesional keguruan yang bisa menegaskan dirinya memiliki pemahaman teoretik bidang keahlian kependidikan. Kualifikasi pendidikan ini hanya bisa diperoleh melalui pendidikan formal bidang dan jenjang tertentu.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Profesionalisme Guru
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi
Istilah profesional pada umumnya adalah orang yang mendapat upah atau gaji dari apa yang dikerjakan, baik dikerjakan secara sempurna maupun tidak. Dalam konteks ini bahwa yang dimaksud dengan profesional adalah guru. Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin diperoleh dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Dengan demikian seorang guru perlu memiliki kemampuan khusus, kemampuan yang tidak mungkin dimiliki oleh orang yang bukan guru
Profesionalisme guru berkorelasi dengan kualitas produk pendidikan. Guru yang professional menjadikan pendidikan atau proses pembelajaran yang berkualitas, sehingga peserta didik pun senang mengikuti proses pembelajaran tersebut, sehingga sumber manusia yang dihasilkan dari lulusan sekolah berkualitas dan nantinya bisa bersaing di era globalisasi. Sebaliknya guru yang tidak profesional bisa menjadikan pendidikan yang tidak berkualitas. Peningkatan profesionalisme guru ini misinya yaitu terwujudnya penyelenggaraan pendidikan atau pembelajaran sesuai denan prinsip-prinsip profesionalilitas, untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara memperoleh pendidikan yang bermutu. Jika pendidikan ingin maju, maka harus dimulai dulu dari gurunya. Guru memang benar-benar faktor kunci kalau ingin memajukan pendidikan. Jabatan professional adalah jabatan yang memerlukan kemampuan tertentu dan latar belakang pendidikan tertentu. Guru akan meningkat secara professional dan meningkat pula kesejahteraannya. Jadi di samping penuh beban juga ada kesempatan untuk memperoleh kesejahteraan.
Guru itu kalau mau benar-benar dihargai dan dihormati orang, maka harus menjadi jabatan profesional. Orang yang bukan lulusan fakultas keguruan tidak akan menjadi guru bagaimanapun pintarnya, tetapi prakteknya terkadang siapa saja bisa jadi guru. Oleh karena itulah pemerintah menertibkannya dengan mensyaratkan bahwa untuk menjadi guru harus lulusan S1 dari perguraan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan keguruan yang terakreditasi, dan harus memperoleh sertifikat sebagai tenaga pendidik.
B. Profesi Guru Di Mata Masyarakat
Berbagai wacana muncul dalam masyarakat tentang profesi guru. tanggapan tersebut bisa baik dan bisa buruk. Apalagi di zaman yang dipenuhi oleh hiruk pikuk pencarian jati diri ini. Beberapa pergeseran nilai yang terjadi di tengah masyarakat, kini mulai berdampak pada profesi guru. Tentunya dampak disini tidak selalu berorientasi negatif. Berikut adalah beberapa fakta di lapangan yang dapat kita jadikan sebagai suatu dasar tentang kemerosotan pandangan masyarakat terhadap profesi guru.
Banyak kalangan mulai meragukan kapabilitas atau kesanggupan dan kredibiltas atau kepercayaan terhadap guru. Perannya sebagai pengajar dan pendidik mulai dipertanyakan. Misinya sebagai pencetak generasi pinunjul terampil dan bermoral belum sepenuhnya terwujud. Para pelajar kita justru kian menjauh dari kondisi ideal seperti yang diharapkan. Yang lebih memperihatinkan, para pelajar itu dinilai mulai kehilangan kepekaan moral, terbius ke dalam atmosfer zaman yang serba gemerlap, tersihir oleh perikehidupan yang memburu selera dan kemanjaan nafsu, terjebak ke dalam sikap hidup instan. Tawur antarpelajar merajalela, pesta “pil setan” menyeruak, pergaulan bebas semakin mencuat ke permukaan.
Contoh kecil lain yaitu seorang guru yang tergoda keimanannya, lalu mau mengorbankan kewibawaannya, dan berani mengorbankan nilai idealismenya yang tinggi tersebut atas penawaran pihak swasta yang menggeluti usaha penerbitan buku pelajaran. Dari sisi bisnis ini baik, asal dilakukan sesuai dengan prosedur bisnis. Akan tetapi, kenyataan di lapangan jauh berbeda. Banyak guru yang melupakan kaidah standar mutu. Yang mereka utamakan, asal mendapat pemasukan uang sehingga apa pun bisa di lakukan. Tentu saja hal ini membuat beberapa masyarakat awam berpendapat bahwa guru adalah “penjual buku”.
Maraknya peristiwa kekerasan guru kepada siswa belakangan menyebabkan kemorosotan profesi guru semakin menjadi-jadi.
Meskipun penghargaan masyarakat terhadap guru kian merosot. Akan tetapi minat masyarakat akan profesi guru semakin tinggi. Hal ini terlihat dari semakin tingginya minat calon mahasiswa terhadap program studi kependidikan di berbagai daerah di Indonesia. Bukan hanya itu bahkan pemilik gelar non kependidikan pun berbondong-bondong mengejar sertifikat akta IV. Mengapa hal ini bisa terjadi? Hal ini tentunya tidak akan terlepas dari kebutuhan masyrakat akan pekerjaan.
C. Tugas Guru
Dalam konsep pendidikan guru, LPTK menegaskan bahwa tugas guru meliputi tugas personal, tugas sosial dan tugas profesional, dengan demikian komponen yang dipersyaratkan juga menyangkut kompentensi personal dan sosial, kompentensi sosial, dan kompentensi profesional. Dalam bahasan ini kita bahas ketiga tugas guru tersebut.
1. Tugas personal.
Tugas pribadi ini menyangkut pribadi guru, itulah sebabnya setiap guru perlu menatap dirinya dan memaharni konsep dirinya. Guru itu digugu dan ditiru.
2. Tugas sosial
Misi yang diemban guru adalah misi kemanusiaan. Mengajar dan mendidik adalah tugas memanusiakan manusia, sehingga guru punya tugas sosial. Guru adalah seorang penceramah jaman. Lebih seram lagi tulisan dari Ir. Soekamo tentang "Guru dalam Masa Pembangunan". Dia menyebutkan pentingnya guru dalam masa pembagunan. Tugas guru adalah mengabdi kepada masyarakat. Oleh karena itu tugas guru adalah tugas pelayanan manusia.
3. Tugas profesional
Sebagai suatu profesi, guru melaksanakan peran profesi. Sebagai peran profesi, guru memiliki kualifikasi profesional, seperti yang telah dikernukakan, kualifikasi profesional itu antara lain; menguasai pengetahuan yang diharapkan sehingga ia dapat memberi sejumlah pengetahuan kepada siswa dengan hasil yang baik
D. Rendahnya Motivasi Guru untuk Meningkatkan Kompetensinya
Motivasi untuk meningkatkan kompetensi melaksanakan tugas profesional sebagai guru bisa muncul dari dalam diri sendiri atau motivasi yang dirangsang dari luar dirinya. Motivasi dari dalam diri (intrinsik) seperti keinginan, minat dan ketertarikan untuk melakukan suatu pekerjaan. Motivasi untuk melakukan suatu pekerjaan atau kegiatan akan muncul jika kegiatan yang dilakukan dirasakan mempunyai nilai intrinsik atau berarti bagi dirinya sendiri. Hal ini mempunyai keterkaitan dengan pemenuhan kebutuhan. Jadi, dorongan untuk meningkatkan kemampuan profesional dapat muncul jika peningkatan kemampuan tersebut mempuyai dampak terhadap pemenuhan kebutuhan-kebutuhan. Sedangkan motivasi dari luar diirinya (ekstrinsik) seperti ingin mendapatkan hadiah atau pengahargaan.
Motivasi yang muncul dari dalam diri sendiri lebih berarti dibandingkan dengan dorongan yang muncul dari luar diri. Motivasi semacam ini tidak bersifat sementara, dan menjadi prasyarat bagi tumbuhnya upaya meningkatkan kemampuan. Jika dorongan itu ada, maka rintangan atau hambatan apapun, serta betapapun beratnya tugas yang dihadapi akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Terkait dengan motivasi, perli diketahui, bahwa guru mempunyai dampak positif kepada dan mendalan kepada peserta didik adalah guru yang memiliki perang langsung sekaligus, sebagai orang tuanya, danjuga sebagai lawan mainnya, supaya peserta didik lebih santai, tenang saat melaksanakan pembelajaran.
E. Minat Menekuni Profesi Guru
Minat pada hakikatnya merupakan pernyataan kepribadian seseorang yang diwujudkan dalam kalimat terhadap sebuah jabatan atau pekerjaan. Minat jabatan merupakan pernyataan yang menggambarkan kepribadian dalam pekerjaan, hobi, aktivitas-aktivitas. yang berhubungan dengan rekreasi dan preferensi. Suatu minat dapat diekspresikan melalui suatu pernyataan yang menunjukkan bahwa seseorang lebih menyukai satu hal dan pada hal lainnya dapat pula dimanifestasikan melalui partisipasi dalam suatu aktivitas. Seorang yang memiliki minat terhadap subyek tertentu cenderung untuk memberikan perhatian yang lebih besar terhadap subyek tersebut Menurut Crow & Crow, minat dapat membantu seseorang untuk meringankan pekerjaan yang sifatnya menuntut usaha fisik maupun mental yang cukup ketat, karena dengan minat maka seseorang akan mempunyai suka terhadap pekerjaan itu.
Berbagai rumusan tentang minat dapat kita kaitkan terhadap profesi Pekerjaan sebagai sebuah profesi karena sekurang-kurangnya sudah memenuhi syarat-syarat, antara lain:
a. Memuliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
b. Memiliki klien/objek layanan tetap seperti dokter dengan pasiennya guru dengan muridnya.
c. Diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya di masyarakat
d. Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
e. Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
Mengingat makin berkembangnya pendidikan di negara kita, kiranya masalah yang perlu kita pikirkan adalah strategi dari materi keseluruhan yang memengaruhi langsung prinsip-prinsip pendidikan. Dengan demikian, tidak diharapkan lagi berbagai masalah yang timbul kemudian bisa membuyarkan rencana semula.
Profesi guru semakin diminati masyarakat, terlebih sejak pemerintah meluncurkan program sertifikasi guru. Guru yang lulus sertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji. Hal ini tentu saja membawa efek yang sangat sigifikan terhadap peningkatan kesejahteraan guru sehingga tidak mengherankan bila profesi guru semakin diminati. Meningkatnya minat masyarakat menjadi guru juga dapat dilihat dari tingginya persentase. Seperti halnya dalam dunia Pendidikan Islam di STAIN Salatiga, kebanyakan mahasiswa masuk alam Fakultas Pendidikan Agama Islam, dibandingkan fakultas yang lain. Dimana banyak pandangan bahwa pendidikan agama islam itu mudah untuk dipelajari dan dalam peluangnya pun banyak.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Orang yang mempunyai minat terhadap profesi guru tidak akan cepat bosan, capek, dan lelah dalam menjalani tugas sebagai seorang guru (terutama ketika poses pembelajaran berlangsung), karena dorongan kejiwaan dan emosi yang stabil. Daya kreatifnya akan muncul dalam upaya mensukseskan proses belajar mengajar agar bisa mencapai tujuan yang diharapkan dengan penguasaan terhadap landasan pendidikan dengan matang, aba berusaha untuk mengerti terhadap anak didik mampu menyusun dengan sebaik-baiknya program pembelajaran, mulai dari peréncaaan, proses pelaksanaan, hingga evaluasi pembelajaran.
Dengan kata lain bahwa guru yang mempunyai minat terhadap pekerjaannya akan cenderung untuk selalu berupaya meningkatkan kompetensi keguruan yang dimilikinya demi peserta didiknya. Baik itu kompetensi personal maupun kompetensi profsionalnya. Di sini minat berperan di dalam memunculkan profesionalisme dalam diri guru. Minat akan mendorong munculnya sifat atau keinginan untuk lebih melandasi diri dengan suatu keahlian atau kepandaian yang merupakan perwujudan dan panggilan hati nuraninya untuk melaksanakan tugas dengan benar.
ASLI ANAK PATI, DARI KECAMATAN PUCAKWANGI, BAGIAN TIMUR, DARI DESA TERTEG, RT 2/2
MANUSIA HARUS SELALU BERSYUKUR ATAS SEMUA YANG DI BERIKAN OLEH ALLAH
Rabu, 13 Juli 2011
MINAT MAHASISWA STAIN SALATIGA MENEKUNI PROFESI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar