DEFINISI MASLAHAH MURSALAH
Maslahah mursalah (kesejahteraan umat) yakni yang dimutlakkan (maslahah bersifat umum), menurut istilah ulama ushul yaitu maslahah dimana syari’ tidakn mensyariatkan hukum untuk mewujudkan maslahah itu, juga tidak terdapat dalil yang menunjukkan atas pengakuannya atau pembatalannya. Maslahah itu disebut mutlak, karena tidak dibatasi dengan dalil pengakuan atau dalil pembatalan. Contohnya yaitu, maslahah yang karena maslahah itu, sahabat mensyariatkan pengadaan penjara, atau mencetak mata uang, atau menetapkan (hak milik) tanah pertanian sebagai hasil kemenangan warga sahabat itu sendiri dan ditentukan pajak penghasilan, atau maslahah –maslahah lainyang harus dituntut oleh keadaan-keadaan darurat kebutuhan dan atau karena kebaikan dan belum disyariatkan hukumnya, juga tidak terdapat saksi syara yang mengakuinya atau membatalkannya \
Penjelasan definisi ini, yaitu bahwa pembentukanhukum itu tidak dimaksudkan, kecuali marealisir kemaslahatan ummat manusia.Artinya mendatangkan keuntungan bagi mereka dan menolak madharat serta meninggalkan kesulitan daripadanya.Dan bahwasanya kemaslahakatan ummat manusia itu tidak terungkap bagian-bagiannya, tidak terhingga pula individu-individunya. Maslahah itu jadi baru menurut barunya keadaan ummut manusia, dan berkembang menurut perkembangan lingkungan. Sedangkan pembentukan hukum itu terkadang mendatangkan keuntungan pada suatu zaman dan mendatangkan madharat pada zaman yang lain.Pada suatu zaman, hukum itu terkadang mendatangkan keuntungan bagi suatu lingkungan dan bisa mendatangkan madharat bagi lingkungan yang lain.
Jadi maslahah-maslahah dimana syari’telah mensyariatkan hukun untuk merealisir maslahah itu dan atas pengakuan syari’ atas maslahah itu telah ditunjukan beberapa illat dari hukum yang disyariatkannya maka maslahah-maslahah itulahyang didalam istilah ulama ushul disebut Maslahah Mu’tabaroh (maslahah yang diakui) dari syari’ seperti pemeliharaan hidup manusia, dimana syari’ telah mensyariatkan mengenai keharusan hal itu.
Adapun maslahah-maslahah yang dikehendaki oleh suasana sekeliling kenyataan baru yang datang setelah terputusnya wahyu sedangkan syari’ belum mensyariatkan hukum untuk merealisir maslahah tersebutdan juga tidak terdapat dalil syari’ mengenai pengakuan atau pembatalan maslahah tersebut, maka maslahah-maslahah itu yang disebut sebagai Munasibul-Mursal (sifat yang sesuai dengan umat)atau dengan istilah lain Maslahah Mursalah
B.DALIL MASLAHAH MURSALAH
Dalil mengenai maslahah mursalah ada dua yaitu :
1) Bahwa maslahah ummat manusia itu selalu baru dan tidak ada habisnya. Maka seandainya tidak di syariatkan hukum mengenai kemaslahakatan manusia yang baru dan mengenai sesuatu yang dikehendaki oleh perkembangan mereka serta pembentukan hukum itu hanya berkisah atas maslahah yang diakui oleh syari saja maka telah ditinggalkan beberapa kemaslahakatan umat manusia pada berbagai zaman dan tempatdan pembentukan hukum itu tidakmemperhatikan roda perkembangan ummat manusia dan kemaslahanya.
2) Bahwasannya orang yang meneliti pembentukan hukum para sahabat, tabi’in,mujtahid maka jadi jelas bahwa merka telah mensyariatkan beberapa hukum untuk merealisir maslahah secara umum, bukan karena adanya saksi yang mengakuinya.
C.SYARAT MENJADIKAN HUJJAH MASLAHAH MURSALAH
Dasar pembetukan hukum maslahah mursalah ada tiga :
1) Berupa maslahah yang sebenarnya bukan maslahah yang bersifat dugaan. Yang dimaksud dengan ini yaitu; agar bisa direalisir pembentukan hukum suatu kejadian itu, dan dapat mendatangkan keuntungan atau menolak madharat.
2) Berupa maslahah yang umum bukan maslahah yang bersifat perorangan. Yang dimaksud dengan ini yaitu; agar dapat direalisir bahwa dalam pembentukan hukum suatu kejadian dapat mendatangkan keuntungan kepada kebanyakan umat manusia atau dapat menolak madharat dari mereka dan bukan mendatangkan keuntungan kepada seseorang atau beberapa orang saja diantara mereka.
3) Pembentukan hukum bagi maslahah ini tidak bertentangandengan hukum atau prinsip yang telah ditetapkan oleh nash dan ijma.
D. KESAMARAN ULAMA YANG TIDAK MENJADIKAN HUJJAH MASLAHAH MURSALAH
Sebagian ulama islam berpendapat bahwa maslahah yang tidak disaksikan oleh saksi syara atas pengakuannya dan juga tidak atas pembatalannya maka ia tidak bisa dijadikan dasar hukum. Dalil mereka dua hal yaitu:
1) Syariat harus memelihara setiap maslahah ummatmanusia dengan nash- nashnya dan dengan petunjuk Qiyas; karena syari’ tidak meninggalkan ummut manusia dengan sia-sia. Jadi tidak dapat membiarkan maslahah apa saja tanpa memberi petunjuk pembentukan hukum baginya.
2) Pembentukan hukumatas dasar mutlaknya maslahah berarti telah membuka pintu hawa nafsu orang diatas para pemimpin, para penguasa dan para ulama fatwa maka sebagian mereka terkadang dikalahkan oleh hawa nafsu dan keinginannya sehingga menghalalkan kerusakan sebagai kemaslahan dan maslahah adalah hal-hal yang bersifat kira-kira yang berbeda menurut perbedaan pendapat dan lingkungan.
E. DAFTAR PUSTAKA
Khalaf Abdul Wahhab.Kaidah-kaidah hukum islam (Ilmu ushulil fiqih): jakarta, Rajawali Pers
ASLI ANAK PATI, DARI KECAMATAN PUCAKWANGI, BAGIAN TIMUR, DARI DESA TERTEG, RT 2/2
MANUSIA HARUS SELALU BERSYUKUR ATAS SEMUA YANG DI BERIKAN OLEH ALLAH
Sabtu, 04 Juni 2011
MASLAHAH MURSALAH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar